MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar Kembali melakukan Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah dalam rangka tertib administrasi dan penyalahgunaan dana dan membantu penyelesaian masalah hak dan hukum yang berlangsung di Aula Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar. Rabu ( 17/5/23)
Sekcam Auh-aluh Azidin membenarkan ada sosialisasi Peraturan Daerah, ini untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada aparat dan masyarakat
Program ini harus dilaksanakan dan disampaikan kepada warga sesuai p tentang peraturan desa.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Dengan harapan dapat menjadi pedoman agar tidak ada kesalahan dalam melakukan tindakan semena mena khususnya bagi penerima dana desa dan juga berbagai permasalahan " Ungkapnya '
Sementara itu Danramil diwakili Babinsa Koramil 1006-11/Alh Serka Sapriansyah hadir mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah menuturkan bahwa Sosialisasi sangat baik diselenggarakan agar bagi mereka pemangku kepentingan tau dan mengerti terutama penggunaan anggaran dana desa
Berbagai pembahasan dihadiri masing bidang diantaranya Kepala Subag Hukum Kabupaten Banjar memberikan sosialisasi bahwa kepala desa membantu penyelesaian hukum, menjamin & melindungi hak Masyarakat miskin tidak mampu untuk memperoleh keadilan, menjamin kepastian hukum utk masyarakat miskin.
Sedangkan DPMD M.Hafizh Ansyari menyampaikan penetapan alokasi dana desa disalurkan secara bertahap , selama 1 tahun dan ini semua berdasar peraturan Pemerintah dan disadari hukum'.(pendim1006).